Sistem Mekanisme Prosedur Pelayanan

Halaman ini menjelaskan alur dan mekanisme pemrosesan berbagai jenis permohonan pelayanan di Ditintelkam Polda Jawa Tengah, mulai dari penerimaan berkas hingga penerbitan dokumen resmi

Whatsapp:

081-32-8888-700 / 081-57-50-67-110

Email:

yanminjateng@ yahoo.co.id

Mekanisme Umum Penerimaan & Pemrosesan Surat

📋 Berlaku untuk: Perizinan kegiatan masyarakat atau perizinan senjata api/handak

 

🔄 Alur Proses

  1. Pemohon datang membawa berkas lengkap ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng
  2. Petugas menerima & memeriksa kelengkapan berkas
  3. Jika lengkap → pemohon dapat tanda terima, dicatat identitas & kontak, diberi info mekanisme proses
  4. Jika kurang lengkap → pemohon diberi catatan kekurangan, dicatat identitas & kontak untuk info susulan
  5. Berkas diajukan ke Subbagian Renmin Ditintelkam untuk mendapat arahan Direktur
  6. Dicatat di register Sie Yanmin, diproses & diajukan dengan paraf berjenjang (Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam)
  7. Berkas yang sudah ditandatangani Direktur diberi nomor register & stempel di Sekretariat Umum
  8. Petugas menghubungi pemohon via kontak person bahwa berkas selesai
  9. Pemohon mengambil legalitas berkas di loket pelayanan

📋 Persyaratan per Kategori

Kepentingan Beladiri/Olahraga:

  1. Surat permohonan, rekomendasi Polres, rekomendasi Perbakin
  2. Fotocopy KTP, KK, sertifikat menembak, KTA PB Perbakin, izin impor
  3. Daftar riwayat hidup, surat kesehatan & psikologi, SKCK
  4. Pas foto 4×6 & 3×4 (8 lembar)

Kepentingan Instansi:

  1. Surat permohonan, SIUP, surat keterangan jabatan
  2. Daftar riwayat hidup, surat kecakapan menembak, kesehatan & psikologi, SKCK
  3. Fotocopy KTP & KK, pas foto 4×6 & 3×4 (8 lembar)

🔄 Alur Proses

  1. Pemohon datang ke loket (atau kirim via email/WA, kecuali untuk pengesahan Buku Pemilikan Senpi yang wajib langsung ke loket)
  2. Petugas cek kelengkapan berkas → beri tanda terima/konfirmasi
  3. Berkas diajukan ke Direktur untuk disposisi
  4. Diproses berjenjang (Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam)
  5. Berkas ditandatangani → diberi nomor register & stempel
  6. Petugas hubungi pemohon via kontak person
  7. Pemohon ambil berkas di loket (atau dikirim via WA/email, kecuali Buku Pemilikan Senpi wajib ambil langsung)

🔄 Tahap 1 — Pendaftaran & Notifikasi

  1. Pemilik senpi terdaftar mendapat ID & password aplikasi online
  2. Notifikasi pengingat muncul saat masa berlaku izin mendekati habis
  3. Pemohon scan dokumen & login aplikasi, pilih kategori (beladiri/olahraga)
  4. Upload dokumen sesuai persyaratan sistem

🔄 Tahap 2 — Verifikasi Petugas

  1. Petugas cek & cetak dokumen dari sistem
  2. Diajukan ke Direktur Intelkam untuk disposisi
  3. Notifikasi “Permohonan Diterima” dikirim ke pemohon

🔄 Tahap 3 — Verifikasi Lapangan

  1. Pemohon datang ke loket dengan nomor registrasi & dokumen asli
  2. Petugas terbitkan surat pengantar Test Psikologi, Kesehatan, Narkoba (di Biddokes & Biro SDM Polda Jateng, kawasan Aspol Kabluk)
  3. Hasil test kesehatan/narkoba bisa langsung diupload hari itu; hasil psikologi diupload petugas

🔄 Tahap 4 — Penerbitan

  1. Berkas lengkap diajukan ke Direktur Intelkam untuk tanda tangan
  2. Diberi nomor register & stempel di Sekretariat Umum
  3. Notifikasi selesai dikirim ke pemohon
  4. Pemohon ambil di loket atau download sendiri dari aplikasi

💰 Biaya: Gratis untuk seluruh proses test hingga penerbitan rekomendasi

📋 Jenis Layanan: Rekomendasi P1/P2/P3/Surat Izin lainnya

🔄 Alur Proses

  1. Pemohon datang ke loket atau kirim via email/WA
  2. Petugas cek kelengkapan berkas
  3. Lengkap → tanda terima + catat identitas & kontak
  4. Kurang lengkap → info kekurangan, bisa disusulkan via email/WA
  5. Berkas diajukan ke Direktur untuk disposisi
  6. Diproses berjenjang dengan paraf otentikasi (Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam)
  7. Ditandatangani Direktur → nomor register & stempel
  8. Petugas hubungi pemohon, berkas siap diambil atau dikirim via email/WA

📋 Jenis Layanan: Surat Rekomendasi, Surat Izin, Surat Tanda Terima Pemberitahuan

🔄 Alur Proses

  1. Pemohon datang ke loket atau kirim via email/WA
  2. Petugas cek kelengkapan berkas
  3. Lengkap → tanda terima + catat identitas & kontak + info mekanisme
  4. Kurang lengkap → info kekurangan, bisa disusulkan via email/WA
  5. Berkas diajukan ke Direktur untuk disposisi
  6. Dicatat di register Sie Yanmin, diproses berjenjang dengan paraf otentikasi
  7. Ditandatangani Direktur → nomor register & stempel
  8. Petugas hubungi pemohon, berkas diambil di loket atau dikirim via email/WA

📋 Persyaratan

  • Surat permohonan ke Kapolda Jateng u.p. Dirintelkam
  • Izin tempat dari pemilik lokasi
  • Rekomendasi instansi terkait (jika perlu)
  • Rekomendasi satuan kewilayahan (Polres/Polresta/Polrestabes)
  • Surat pernyataan kesanggupan menjaga kamtibmas
  • Proposal singkat rencana kegiatan

🔄 Alur Proses (100% Online)

  1. Scan seluruh berkas persyaratan (format PDF/JPEG)
  2. Kirim ke WhatsApp 081-32-88-88-700 / 081-57-50-67-110 atau email yanminjateng@yahoo.co.id
  3. Petugas cetak & cek kelengkapan, koordinasi bila ada kekurangan
  4. Berkas lengkap diajukan ke pimpinan untuk disposisi
  5. Koordinasi internal (Subdit Ditintelkam, Satwil, Baintelkam Mabes Polri bila perlu) & eksternal (instansi terkait)
  6. Dicatat di register, diproses berjenjang dengan paraf otentikasi
  7. Ditandatangani Direktur → nomor register & stempel
  8. Petugas info ke pemohon → pilih ambil hardcopy atau dikirim ulang via email/kontak (PDF/JPEG)

💰 Biaya: Gratis untuk seluruh proses hingga pengambilan berkas

Scroll to Top