Sistem Mekanisme Prosedur Pelayanan
Halaman ini menjelaskan alur dan mekanisme pemrosesan berbagai jenis permohonan pelayanan di Ditintelkam Polda Jawa Tengah, mulai dari penerimaan berkas hingga penerbitan dokumen resmi
Whatsapp:
081-32-8888-700 / 081-57-50-67-110
Email:
yanminjateng@ yahoo.co.id
Mekanisme Umum Penerimaan & Pemrosesan Surat
📋 Berlaku untuk: Perizinan kegiatan masyarakat atau perizinan senjata api/handak
Â
🔄 Alur Proses
- Pemohon datang membawa berkas lengkap ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng
- Petugas menerima & memeriksa kelengkapan berkas
- Jika lengkap → pemohon dapat tanda terima, dicatat identitas & kontak, diberi info mekanisme proses
- Jika kurang lengkap → pemohon diberi catatan kekurangan, dicatat identitas & kontak untuk info susulan
- Berkas diajukan ke Subbagian Renmin Ditintelkam untuk mendapat arahan Direktur
- Dicatat di register Sie Yanmin, diproses & diajukan dengan paraf berjenjang (Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam)
- Berkas yang sudah ditandatangani Direktur diberi nomor register & stempel di Sekretariat Umum
- Petugas menghubungi pemohon via kontak person bahwa berkas selesai
- Pemohon mengambil legalitas berkas di loket pelayanan
Perizinan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI
📋 Persyaratan per Kategori
Kepentingan Beladiri/Olahraga:
- Surat permohonan, rekomendasi Polres, rekomendasi Perbakin
- Fotocopy KTP, KK, sertifikat menembak, KTA PB Perbakin, izin impor
- Daftar riwayat hidup, surat kesehatan & psikologi, SKCK
- Pas foto 4×6 & 3×4 (8 lembar)
Kepentingan Instansi:
- Surat permohonan, SIUP, surat keterangan jabatan
- Daftar riwayat hidup, surat kecakapan menembak, kesehatan & psikologi, SKCK
- Fotocopy KTP & KK, pas foto 4×6 & 3×4 (8 lembar)
🔄 Alur Proses
- Pemohon datang ke loket (atau kirim via email/WA, kecuali untuk pengesahan Buku Pemilikan Senpi yang wajib langsung ke loket)
- Petugas cek kelengkapan berkas → beri tanda terima/konfirmasi
- Berkas diajukan ke Direktur untuk disposisi
- Diproses berjenjang (Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam)
- Berkas ditandatangani → diberi nomor register & stempel
- Petugas hubungi pemohon via kontak person
- Pemohon ambil berkas di loket (atau dikirim via WA/email, kecuali Buku Pemilikan Senpi wajib ambil langsung)
Perizinan Senjata Api Online
🔄 Tahap 1 — Pendaftaran & Notifikasi
- Pemilik senpi terdaftar mendapat ID & password aplikasi online
- Notifikasi pengingat muncul saat masa berlaku izin mendekati habis
- Pemohon scan dokumen & login aplikasi, pilih kategori (beladiri/olahraga)
- Upload dokumen sesuai persyaratan sistem
🔄 Tahap 2 — Verifikasi Petugas
- Petugas cek & cetak dokumen dari sistem
- Diajukan ke Direktur Intelkam untuk disposisi
- Notifikasi “Permohonan Diterima” dikirim ke pemohon
🔄 Tahap 3 — Verifikasi Lapangan
- Pemohon datang ke loket dengan nomor registrasi & dokumen asli
- Petugas terbitkan surat pengantar Test Psikologi, Kesehatan, Narkoba (di Biddokes & Biro SDM Polda Jateng, kawasan Aspol Kabluk)
- Hasil test kesehatan/narkoba bisa langsung diupload hari itu; hasil psikologi diupload petugas
🔄 Tahap 4 — Penerbitan
- Berkas lengkap diajukan ke Direktur Intelkam untuk tanda tangan
- Diberi nomor register & stempel di Sekretariat Umum
- Notifikasi selesai dikirim ke pemohon
- Pemohon ambil di loket atau download sendiri dari aplikasi
💰 Biaya: Gratis untuk seluruh proses test hingga penerbitan rekomendasi
Rekomendasi Bahan Peledak Komersial
📋 Jenis Layanan: Rekomendasi P1/P2/P3/Surat Izin lainnya
🔄 Alur Proses
- Pemohon datang ke loket atau kirim via email/WA
- Petugas cek kelengkapan berkas
- Lengkap → tanda terima + catat identitas & kontak
- Kurang lengkap → info kekurangan, bisa disusulkan via email/WA
- Berkas diajukan ke Direktur untuk disposisi
- Diproses berjenjang dengan paraf otentikasi (Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam)
- Ditandatangani Direktur → nomor register & stempel
- Petugas hubungi pemohon, berkas siap diambil atau dikirim via email/WA
Pembuatan SKCK (Loket & Online)
📋 Jenis Layanan: Surat Rekomendasi, Surat Izin, Surat Tanda Terima Pemberitahuan
🔄 Alur Proses
- Pemohon datang ke loket atau kirim via email/WA
- Petugas cek kelengkapan berkas
- Lengkap → tanda terima + catat identitas & kontak + info mekanisme
- Kurang lengkap → info kekurangan, bisa disusulkan via email/WA
- Berkas diajukan ke Direktur untuk disposisi
- Dicatat di register Sie Yanmin, diproses berjenjang dengan paraf otentikasi
- Ditandatangani Direktur → nomor register & stempel
- Petugas hubungi pemohon, berkas diambil di loket atau dikirim via email/WA
Perizinan Kegiatan Masyarakat
📋 Persyaratan
- Surat permohonan ke Kapolda Jateng u.p. Dirintelkam
- Izin tempat dari pemilik lokasi
- Rekomendasi instansi terkait (jika perlu)
- Rekomendasi satuan kewilayahan (Polres/Polresta/Polrestabes)
- Surat pernyataan kesanggupan menjaga kamtibmas
- Proposal singkat rencana kegiatan
🔄 Alur Proses (100% Online)
- Scan seluruh berkas persyaratan (format PDF/JPEG)
- Kirim ke WhatsApp 081-32-88-88-700 / 081-57-50-67-110 atau email yanminjateng@yahoo.co.id
- Petugas cetak & cek kelengkapan, koordinasi bila ada kekurangan
- Berkas lengkap diajukan ke pimpinan untuk disposisi
- Koordinasi internal (Subdit Ditintelkam, Satwil, Baintelkam Mabes Polri bila perlu) & eksternal (instansi terkait)
- Dicatat di register, diproses berjenjang dengan paraf otentikasi
- Ditandatangani Direktur → nomor register & stempel
- Petugas info ke pemohon → pilih ambil hardcopy atau dikirim ulang via email/kontak (PDF/JPEG)
💰 Biaya: Gratis untuk seluruh proses hingga pengambilan berkas