Prosedur Perizinan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri
Untuk kepentingan bela diri, olahraga, dan instansi
Dasar Hukum
- Perkap No. 8 Tahun 2012 (27 Februari 2012) — Perizinan dan Wasdal Senpi Non Organik TNI/Polri untuk kepentingan Olahraga
- Perkap No. 18 Tahun 2015 (4 Desember 2015) — Perizinan dan Wasdal Senpi Non Organik TNI/Polri untuk kepentingan Bela Diri dan Instansi
Persyaratan Dokumen
Persyaratan berbeda tergantung tujuan pengajuan. Berikut rinciannya:
🎯 Untuk Kepentingan Bela Diri
- Surat permohonan
- Rekomendasi dari Polres
- Rekomendasi dari Perbakin
- Fotokopi: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Menembak, Kartu Tanda Anggota PB Perbakin, Surat Izin Impor
- Daftar riwayat hidup
- Surat kesehatan dan psikologi
- SKCK
- Pas foto 4×6 dan 3×4 (total 8 lembar)
🏅 Untuk Kepentingan Olahraga
- Surat permohonan
- SIUP
- Surat keterangan jabatan
- Daftar riwayat hidup
- Surat kecakapan menembak
- Surat kesehatan dan psikologi
- SKCK
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto 4×6 dan 3×4 (total 8 lembar)
🏢 Untuk Kepentingan Instansi
- Surat permohonan
- Surat keterangan penanggung jawab
- Surat keterangan psikologi
- SKCK
- Buku PAS asli
- Pas foto 2×3 (4 lembar)
Alur Pengajuan
Tahap 1 — Persiapan dan Pengajuan
Pemohon menyiapkan berkas sesuai kategori (bela diri/olahraga/instansi), lalu datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng. Berkas juga bisa dikirim via Email atau WhatsApp petugas — kecuali untuk pengesahan/perpanjangan Buku Pemilikan Senjata Api yang dokumennya wajib dibawa langsung ke loket.
Tahap 2 — Pengecekan Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan berkas. Bila dikirim via email/WhatsApp, berkas akan dicetak terlebih dahulu oleh petugas.
- Berkas lengkap → pemohon menerima tanda terima (atau konfirmasi via email/WA), identitas dicatat, dan diberi informasi proses selanjutnya
- Berkas kurang lengkap → pemohon diberi catatan kekurangan yang bisa disusulkan via email/WhatsApp
Tahap 3 — Koordinasi dan Disposisi
Petugas menggandakan berkas dan melakukan koordinasi internal-eksternal, kemudian berkas diajukan ke Subbagian Renmin untuk mendapat arahan Direktur.
Tahap 4 — Proses Administratif
Berkas dicatat dalam register, diberi checklist kelengkapan, lalu diajukan melalui jalur paraf: Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam.
Tahap 5 — Pengesahan
Setelah ditandatangani Direktur, berkas diberi nomor register dan stempel pengesahan.
Catatan khusus: Untuk Buku Pemilikan Senjata Api, tidak ada nomor register — hanya dilakukan pengesahan masa berlaku.
Tahap 6 — Penyerahan
Petugas menghubungi pemohon melalui kontak yang terdaftar. Dokumen dapat diambil langsung di loket atau dikirim via email/WhatsApp — kecuali Buku Pemilikan Senjata Api yang wajib diambil langsung.
Prosedur Perizinan Senjata Api Online
Bagi pemilik senjata api (kepentingan bela diri/olahraga) yang telah terdaftar di sistem Sie Yanmin, tersedia jalur pengurusan perizinan secara online.
Cara Kerja Sistem
Setiap pemilik senpi terdaftar akan memperoleh ID dan password untuk aplikasi perizinan online. Saat masa berlaku izin mendekati habis, sistem otomatis mengirim notifikasi pengingat ke ponsel pemilik.
Alur Pengajuan Online
1. Persiapan dan Login
Pemilik senpi men-scan dokumen persyaratan, lalu login ke aplikasi menggunakan ID dan password yang telah diberikan.
2. Pengisian Permohonan
Pilih kategori perizinan (bela diri atau olahraga) di halaman beranda aplikasi, lalu unggah dokumen sesuai persyaratan yang tertera di sistem.
3. Verifikasi Pertama (oleh Petugas)
- Petugas menerima notifikasi permohonan masuk
- Dilakukan pengecekan dan pencetakan dokumen
- Berkas diajukan ke Direktur Intelkam untuk arahan
- Setelah disposisi turun, pemohon menerima notifikasi “Proses Permohonan Diterima”
- Pemohon diminta datang ke loket dengan membawa dokumen asli dan bukti nomor registrasi
4. Verifikasi Kedua (Tes Kesehatan, Psikologi, Narkoba)
Di loket, petugas memeriksa keaslian dokumen dan menerbitkan surat pengantar untuk tiga jenis tes:
- Tes Kesehatan dan Tes Narkoba — di Biddokes Polda Jateng
- Tes Psikologi — di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jateng
Ketiganya berlokasi di kawasan Aspol Kabluk. Hasil tes kesehatan dan narkoba biasanya bisa langsung diunggah hari itu juga; hasil tes psikologi diunggah oleh petugas.
5. Verifikasi Ketiga (Pengesahan Akhir)
Setelah seluruh hasil tes lengkap, berkas diajukan ke Direktur Intelkam untuk ditandatangani. Surat rekomendasi kemudian diberi nomor register dan stempel di Sekretariat Umum. Pemohon dapat mengambil dokumen di loket atau mencetak sendiri melalui aplikasi.
Proses selanjutnya dilanjutkan ke Bidyanmas Baintelkam Mabes Polri.
⚠️ Penting: Seluruh proses penerbitan surat pengantar tes hingga surat rekomendasi tidak dipungut biaya.