prosedur rekomendasi bahan peledak (handak) komersial

Prosedur Rekomendasi Bahan Peledak (Handak) Komersial

Meliputi permohonan Rekomendasi P1/P2/P3 dan surat izin lainnya

Langkah 1 — Persiapan Berkas

Pemohon menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai jenis permohonan (Rekomendasi P1, P2, P3, atau surat izin lainnya).

Langkah 2 — Pengajuan

Pemohon datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah. Berkas juga dapat dikirim melalui Email atau WhatsApp petugas.

Langkah 3 — Penerimaan dan Pengecekan

Petugas menerima berkas, melakukan pengecekan kelengkapan. Bila dikirim via email/WhatsApp, berkas dicetak terlebih dahulu.

Jika lengkap:

  • Pemohon menerima tanda terima (atau konfirmasi digital)
  • Identitas dan kontak dicatat
  • Pemohon diberi informasi proses selanjutnya

Jika kurang lengkap:

  • Pemohon menerima catatan kekurangan, dapat disusulkan via email/WhatsApp
  • Identitas dan kontak tetap dicatat

Petugas selanjutnya menggandakan berkas dan melakukan koordinasi internal-eksternal.

Langkah 4 — Disposisi Pimpinan

Berkas diajukan ke Subbagian Renmin Ditintelkam untuk mendapat arahan dari Direktur.

Langkah 5 — Proses Administratif

  1. Berkas dicatat dalam register masuk Sie Yanmin, diajukan ke Kasi Yanmin
  2. Diberi checklist kelengkapan, diketik, lalu diajukan melalui jalur paraf berjenjang: Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam
  3. Berkas yang belum lengkap diproses setelah semua persyaratan terpenuhi

Langkah 6 — Pengesahan

Berkas yang telah ditandatangani Direktur diberi nomor register dan stempel pengesahan.

Langkah 7 — Penyerahan

Petugas menghubungi pemohon melalui kontak terdaftar. Dokumen dapat diambil di loket atau dikirim via email/WhatsApp.

Scroll to Top