Prosedur Rekomendasi Bahan Peledak (Handak) Komersial
Meliputi permohonan Rekomendasi P1/P2/P3 dan surat izin lainnya
Langkah 1 — Persiapan Berkas
Pemohon menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai jenis permohonan (Rekomendasi P1, P2, P3, atau surat izin lainnya).
Langkah 2 — Pengajuan
Pemohon datang ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah. Berkas juga dapat dikirim melalui Email atau WhatsApp petugas.
Langkah 3 — Penerimaan dan Pengecekan
Petugas menerima berkas, melakukan pengecekan kelengkapan. Bila dikirim via email/WhatsApp, berkas dicetak terlebih dahulu.
Jika lengkap:
- Pemohon menerima tanda terima (atau konfirmasi digital)
- Identitas dan kontak dicatat
- Pemohon diberi informasi proses selanjutnya
Jika kurang lengkap:
- Pemohon menerima catatan kekurangan, dapat disusulkan via email/WhatsApp
- Identitas dan kontak tetap dicatat
Petugas selanjutnya menggandakan berkas dan melakukan koordinasi internal-eksternal.
Langkah 4 — Disposisi Pimpinan
Berkas diajukan ke Subbagian Renmin Ditintelkam untuk mendapat arahan dari Direktur.
Langkah 5 — Proses Administratif
- Berkas dicatat dalam register masuk Sie Yanmin, diajukan ke Kasi Yanmin
- Diberi checklist kelengkapan, diketik, lalu diajukan melalui jalur paraf berjenjang: Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam
- Berkas yang belum lengkap diproses setelah semua persyaratan terpenuhi
Langkah 6 — Pengesahan
Berkas yang telah ditandatangani Direktur diberi nomor register dan stempel pengesahan.
Langkah 7 — Penyerahan
Petugas menghubungi pemohon melalui kontak terdaftar. Dokumen dapat diambil di loket atau dikirim via email/WhatsApp.