Ditintelkam Polda Jawa Tengah melayani pembuatan SKCK melalui empat jalur: loket langsung, online, serta layanan delivery order untuk perorangan maupun kelompok/instansi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk semua jalur, siapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
Paspor (bila sudah memiliki)
Pas foto berwarna latar merah ukuran 4×6 (4 lembar)
🏢 Jalur 1: Pembuatan SKCK di Loket Pelayanan
Langkah 1 — Kedatangan dan Pengajuan
Pemohon datang ke loket pelayanan SKCK di ruang pelayanan administrasi Ditintelkam Polda Jateng dan mengajukan berkas ke petugas.
Langkah 2 — Pemeriksaan Dokumen
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa.
Langkah 3 — Pengisian Data
Setelah dinyatakan lengkap, pemohon mengisi blangko kartu TIK dan daftar isian, lalu menyerahkannya kembali ke petugas.
Langkah 4 — Input dan Cetak Blangko Pertama
Petugas mengunggah data pemohon ke sistem, mencetak blangko SKCK pertama (warna putih) untuk diperiksa pemohon — memastikan data, identitas, dan tujuan pembuatan sudah benar.
Langkah 5 — Verifikasi dan Cetak Blangko Kedua
Jika data sudah benar → petugas mencetak blangko SKCK kedua (warna kuning-asli)
Jika ada kesalahan → pemohon melakukan koreksi terlebih dahulu, baru dicetak blangko kedua
Langkah 6 — Pengesahan
Blangko kedua diajukan tanda tangan ke Kasi Yanmin Ditintelkam, ditempel pas foto, dan diberi stempel dinas yang sebagian mengenai foto.
Langkah 7 — Pembayaran dan Penyerahan
SKCK diserahkan ke pemohon dengan pembayaran tarif PNBP Rp30.000 (tunai atau e-banking via aplikasi BRIVA), disertai kwitansi tanda terima.
💡 Pengambilan SKCK dapat diwakilkan orang lain dengan menunjukkan KTP asli pemohon.
💻 Jalur 2: Pembuatan SKCK Online
Khusus tingkat Polda, untuk keperluan ke luar negeri, melalui skck.polri.go.id
Langkah 1 — Scan Dokumen
Pemohon men-scan seluruh dokumen persyaratan (KTP, KK, Akte/Surat Kenal Lahir, paspor bila ada, pas foto).
Langkah 2 — Pendaftaran Online
Buka skck.polri.go.id, lalu isi form pendaftaran:
Pilih kesatuan Polri penerbit (Mabes/Polda/Polres/Polsek)
Pilih proses sesuai domisili KTP
Isi data diri sesuai identitas
Pilih metode bayar (tunai di loket atau e-banking BRIVA)
Langkah 3 — Lengkapi Data Pribadi
Isi berurutan: data pribadi → unggah foto → data keluarga → data pendidikan → data perkara pidana → ciri fisik → unggah dokumen (KTP, KK, Akte, paspor, sidik jari) → data tambahan (hobi, riwayat ke luar negeri, email) → centang pernyataan kebenaran data → klik Proses.
Langkah 4 — Terima Nomor Registrasi
Nomor registrasi SKCK online dikirim ke email pemohon.
Langkah 5 — Verifikasi di Loket
Bawa nomor registrasi ke loket pelayanan Polda. Bila tidak membawa foto, petugas akan melakukan pemotretan langsung.
Langkah 6 — Cetak dan Pengesahan
Sama seperti jalur loket: cetak blangko pertama untuk diperiksa pemohon, lalu cetak blangko kedua yang ditempel foto dan distempel.
🚚 Jalur 3: SKCK Delivery Order & On The Spot (Perorangan)
Alurnya sama seperti jalur online di atas (pendaftaran via skck.polri.go.id hingga verifikasi di loket), dengan jaminan pelayanan:
Tarif: maksimal Rp30.000/surat (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Proses: maksimal 1 hari kerja
👥 Jalur 4: SKCK Delivery Order & On The Spot (Kelompok/Perusahaan/Organisasi)
Langkah 1 — Koordinasi Internal
Perwakilan kelompok mengoordinasikan seluruh anggota untuk menyiapkan dokumen (KTP, KK, Akte/Surat Kenal Lahir, paspor bila ada, pas foto) serta mengisi daftar isian dan kartu TIK.
Langkah 2 — Pendaftaran Massal Online
Setiap anggota mendaftar melalui skck.polri.go.id dengan alur pengisian yang sama seperti jalur individu (data pribadi, foto, keluarga, pendidikan, dst).
⚠️ Alamat email wajib diisi karena nomor registrasi hanya dikirim melalui email.
Langkah 3 — Kumpulkan Berkas
Perwakilan mengumpulkan seluruh nomor registrasi dan hasil scan foto dari semua anggota.