PROSEDUR PEMBUATAN SKCK

PROSEDUR PEMBUATAN SKCK

Ditintelkam Polda Jawa Tengah melayani pembuatan SKCK melalui empat jalur: loket langsung, online, serta layanan delivery order untuk perorangan maupun kelompok/instansi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk semua jalur, siapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
  • Paspor (bila sudah memiliki)
  • Pas foto berwarna latar merah ukuran 4×6 (4 lembar)

🏢 Jalur 1: Pembuatan SKCK di Loket Pelayanan

Langkah 1 — Kedatangan dan Pengajuan

Pemohon datang ke loket pelayanan SKCK di ruang pelayanan administrasi Ditintelkam Polda Jateng dan mengajukan berkas ke petugas.

Langkah 2 — Pemeriksaan Dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa.

Langkah 3 — Pengisian Data

Setelah dinyatakan lengkap, pemohon mengisi blangko kartu TIK dan daftar isian, lalu menyerahkannya kembali ke petugas.

Langkah 4 — Input dan Cetak Blangko Pertama

Petugas mengunggah data pemohon ke sistem, mencetak blangko SKCK pertama (warna putih) untuk diperiksa pemohon — memastikan data, identitas, dan tujuan pembuatan sudah benar.

Langkah 5 — Verifikasi dan Cetak Blangko Kedua

  • Jika data sudah benar → petugas mencetak blangko SKCK kedua (warna kuning-asli)
  • Jika ada kesalahan → pemohon melakukan koreksi terlebih dahulu, baru dicetak blangko kedua

Langkah 6 — Pengesahan

Blangko kedua diajukan tanda tangan ke Kasi Yanmin Ditintelkam, ditempel pas foto, dan diberi stempel dinas yang sebagian mengenai foto.

Langkah 7 — Pembayaran dan Penyerahan

SKCK diserahkan ke pemohon dengan pembayaran tarif PNBP Rp30.000 (tunai atau e-banking via aplikasi BRIVA), disertai kwitansi tanda terima.

💡 Pengambilan SKCK dapat diwakilkan orang lain dengan menunjukkan KTP asli pemohon.


💻 Jalur 2: Pembuatan SKCK Online

Khusus tingkat Polda, untuk keperluan ke luar negeri, melalui skck.polri.go.id

Langkah 1 — Scan Dokumen

Pemohon men-scan seluruh dokumen persyaratan (KTP, KK, Akte/Surat Kenal Lahir, paspor bila ada, pas foto).

Langkah 2 — Pendaftaran Online

Buka skck.polri.go.id, lalu isi form pendaftaran:

  • Pilih kesatuan Polri penerbit (Mabes/Polda/Polres/Polsek)
  • Pilih proses sesuai domisili KTP
  • Isi data diri sesuai identitas
  • Pilih metode bayar (tunai di loket atau e-banking BRIVA)

Langkah 3 — Lengkapi Data Pribadi

Isi berurutan: data pribadi → unggah foto → data keluarga → data pendidikan → data perkara pidana → ciri fisik → unggah dokumen (KTP, KK, Akte, paspor, sidik jari) → data tambahan (hobi, riwayat ke luar negeri, email) → centang pernyataan kebenaran data → klik Proses.

Langkah 4 — Terima Nomor Registrasi

Nomor registrasi SKCK online dikirim ke email pemohon.

Langkah 5 — Verifikasi di Loket

Bawa nomor registrasi ke loket pelayanan Polda. Bila tidak membawa foto, petugas akan melakukan pemotretan langsung.

Langkah 6 — Cetak dan Pengesahan

Sama seperti jalur loket: cetak blangko pertama untuk diperiksa pemohon, lalu cetak blangko kedua yang ditempel foto dan distempel.


🚚 Jalur 3: SKCK Delivery Order & On The Spot (Perorangan)

Alurnya sama seperti jalur online di atas (pendaftaran via skck.polri.go.id hingga verifikasi di loket), dengan jaminan pelayanan:

  • Tarif: maksimal Rp30.000/surat (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • Proses: maksimal 1 hari kerja

👥 Jalur 4: SKCK Delivery Order & On The Spot (Kelompok/Perusahaan/Organisasi)

Langkah 1 — Koordinasi Internal

Perwakilan kelompok mengoordinasikan seluruh anggota untuk menyiapkan dokumen (KTP, KK, Akte/Surat Kenal Lahir, paspor bila ada, pas foto) serta mengisi daftar isian dan kartu TIK.

Langkah 2 — Pendaftaran Massal Online

Setiap anggota mendaftar melalui skck.polri.go.id dengan alur pengisian yang sama seperti jalur individu (data pribadi, foto, keluarga, pendidikan, dst).

⚠️ Alamat email wajib diisi karena nomor registrasi hanya dikirim melalui email.

Langkah 3 — Kumpulkan Berkas

Perwakilan mengumpulkan seluruh nomor registrasi dan hasil scan foto dari semua anggota.

Langkah 4 — Hubungi Petugas

Perwakilan menghubungi petugas SKCK melalui:

Sampaikan bahwa pengajuan dilakukan secara kolektif melalui skema Delivery Order & On The Spot.

Langkah 5 — Kirim Data Kolektif

Kirim seluruh kode registrasi beserta pas foto yang sudah dikumpulkan melalui WhatsApp/email tersebut.

Langkah 6 — Verifikasi oleh Petugas

Petugas mengecek kecocokan dan kelengkapan data:

  • Lengkap → langsung dicetak
  • Kurang lengkap → diinformasikan ke perwakilan untuk dilengkapi

Catatan: Sistem tidak dapat mencetak blangko jika ada bagian formulir yang terlewat, meskipun nomor registrasi sudah keluar.

Langkah 7 — Pengesahan Kolektif

Setelah tercetak, dilakukan pengesahan tanda tangan ke Kasi Yanmin dan pemberian stempel pada setiap foto pemohon.

Langkah 8 — Penjadwalan Penyerahan

Petugas mengoordinasikan jadwal penyerahan SKCK ke lokasi yang disepakati.

Langkah 9 — Verifikasi Lapangan dan Penyerahan

Petugas datang ke lokasi, mencocokkan berkas asli dengan data yang diajukan, lalu menyerahkan SKCK kepada perwakilan.

💳 Pembayaran tunai: dana dapat dititipkan ke petugas sesuai jumlah SKCK, dengan bukti kwitansi resmi yang diberikan.

Scroll to Top