Alur Umum Penerimaan dan Pemrosesan Berkas Permohonan

alur Umum Penerimaan dan Pemrosesan Berkas Permohonan

Berlaku untuk seluruh jenis permohonan perizinan kegiatan masyarakat maupun senjata api dan bahan peledak di Ditintelkam Polda Jawa Tengah

Sebelum mengurus jenis perizinan tertentu, penting untuk memahami alur dasar yang berlaku di loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jateng. Berikut tahapan lengkapnya.

Langkah 1 — Persiapan Berkas

Pemohon menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen sesuai jenis permohonan yang diajukan, baik itu perizinan kegiatan masyarakat maupun perizinan senjata api dan bahan peledak.

Langkah 2 — Kedatangan ke Loket

Pemohon datang langsung ke loket pelayanan Sie Yanmin Ditintelkam Polda Jawa Tengah.

Langkah 3 — Penerimaan dan Pengecekan Berkas

Petugas menerima berkas di loket, lalu melakukan pengecekan dan penelitian kelengkapan dokumen.

Jika berkas lengkap:

  • Pemohon menerima surat tanda terima berkas
  • Identitas dan nomor kontak pemohon dicatat
  • Pemohon diberi penjelasan singkat soal mekanisme dan proses berkas, termasuk kontak petugas yang bisa dihubungi
  • Pemohon dapat pulang sambil menunggu proses selesai

Jika berkas belum lengkap:

  • Pemohon diberi informasi kekurangan dan catatan dokumen yang perlu dilengkapi
  • Identitas dan nomor kontak pemohon tetap dicatat
  • Pemohon menerima tanda terima berkas beserta catatan kekurangan dokumen

Langkah 4 — Pengajuan ke Pimpinan

Berkas diteruskan ke Subbagian Renmin Ditintelkam untuk diajukan ke Direktur guna mendapatkan arahan atau disposisi.

Langkah 5 — Proses Administratif Internal

Setelah turun disposisi dari Direktur:

  1. Berkas dicatat dalam agenda/register masuk Sie Yanmin, lalu diajukan ke Kasi Yanmin
  2. Kasi Yanmin memberikan checklist kelengkapan, dilakukan pengetikan, lalu diajukan melalui jalur paraf berjenjang: Kasi Yanmin → Kasubbag Renmin → Wadirintelkam → Dirintelkam
  3. Berkas yang belum lengkap akan diproses setelah semua dokumen terpenuhi

Langkah 6 — Pengesahan

Berkas yang telah ditandatangani Direktur diberi nomor register di sekretariat umum dan disahkan dengan stempel dinas.

Langkah 7 — Pemberitahuan dan Pengambilan

Petugas menghubungi pemohon melalui kontak yang tercatat bahwa berkas telah selesai diproses. Pemohon kemudian datang ke loket pelayanan untuk mengambil dokumen legalitasnya.


Catatan: Tahapan di atas adalah alur dasar. Setiap jenis perizinan memiliki persyaratan dokumen dan ketentuan tambahan yang spesifik — silakan lihat halaman prosedur masing-masing layanan.

Scroll to Top