KETETAPAN JAM PELAYANAN

KOMITMEN KAMI MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAІК, СЕРАТ, TEPAT, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

1. JADWAL

A. HARI SENIN S.D. KAMIS: PUKUL 08.00 S.D. 15.00 WIB
——————–
B. HARI JUMAT :
PUKUL 08.00 S.D. 15.30 WIB

——————–

C. HARI SABTU & MINGGU:
LIBUR (KECUALI SITUASI KONDISI TERTENTU)

2. TIDAK TERDAPAT JEDA / WAKTU ISTIRAHAT PELAYANAN

А. ISTIRAHAT DILAKSANAKAN SECARA BERGANTIAN ANTAR PETUGAS;
HARI SENIN S.D. KAMIS:
PUKUL 12.00 S.D. 13.00 WIB

————————

B. ISTIRAHAT HARI JUMAT DILAKSANAKAN OLEH PETUGAS LAKI-LAKI UNTUK, MELAKSANAKAN SHOLAT JUMAT, DAN PETUGAS WANITA YANG MELAKSANAKAN PELAYANAN
JEDA / ISTIRAHAT HARI JUMAT:
PUKUL 11.45 S.D. 13.00 WIB

3. PENAMBAHAN JAM LAYANAN 3 PADA HARI KERJА

Jam Pelayanan

  • Senin–Jumat: pukul 08.00 WIB s.d. selesai (dapat melebihi pukul 15.00 WIB).

Ketentuan Pelayanan
Dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Peningkatan jumlah pemohon.
  • Gangguan sistem, jaringan, aplikasi, atau sarana prasarana.

Maka:

  • Berkas akan diselesaikan pada hari yang sama apabila memungkinkan.
  • Apabila belum dapat diselesaikan, pemohon disarankan mengambil berkas pada hari berikutnya.
4. PENAMBAHAN JAM PELAYANAN DI LUAR HARI KERJA DALAM SITUASI KONDISI TERTENTU

Pelayanan di Luar Hari Kerja

Pelayanan pada Sabtu/Minggu dapat dilaksanakan apabila terdapat kebutuhan mendesak, seperti:

  • Pembukaan pendaftaran ASN.
  • Persyaratan rekrutmen instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau kebutuhan penting lainnya.

Jam Pelayanan:

  • Sabtu/Minggu: pukul 08.00 WIB s.d. selesai, sesuai kebutuhan pemohon dan kebijakan pimpinan.
5. PENAMBAHAN WAKTU PELAYANAN DI LUAR HARI KERJA SECARA RUTIN, DILAKSANAKAN APABILA:

Terdapat inovasi pelayanan, kebutuhan masyarakat, atau kebijakan pimpinan.

  • Dilaksanakan pada kegiatan tertentu, seperti Car Free Day, pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), atau kegiatan nasional (misalnya pendaftaran calon legislatif, kepala desa/perangkat desa, dan kegiatan sejenis).
  • Didukung oleh sarana dan prasarana serta alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
6. CALL CENTER PELAYANAN

Pengajuan berkas permohonan dapat disampaikan 24 jam melalui layanan berikut:

—————–

  • SKCK: 0812-5030-7171
  • Perizinan: 0813-2888-8700
—————–

Seluruh pengajuan akan diproses dan ditindaklanjuti pada hari dan jam kerja.

Ikuti kami di Media Sosial:

Scroll to Top